MANADO – Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners mengungkap adanya tiga laporan polisi yang pernah menjerat pihak terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari klarifikasi atas tudingan bahwa pernyataan Hanafi Saleh, S.H. beberapa waktu lalu merupakan hoaks.
Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H. menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada 20 Juli 2012 dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut saat itu.
Laporan kedua adalah LP Nomor 299/IV/2019 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara tertanggal 8 April 2019 dengan pelapor Kartini Gaghansa.
Sementara laporan ketiga adalah LP Nomor 514 Tahun 2025, di mana pihak terlapor sempat berstatus tersangka. Menurut Santrawan, meski penyidikannya pernah dihentikan oleh Polda Sulawesi Utara, putusan praperadilan kemudian menyatakan penghentian penyidikan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.
“Oleh karena itu penggunaan istilah “berkali-kali” yang disampaikan Hanafi Saleh memiliki landasan fakta karena terdapat lebih dari satu laporan hukum terhadap pihak yang dimaksud,” ucapnya.
Selain mengungkap riwayat laporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menuduh Hanafi Saleh menyebarkan hoaks.
Santrawan mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat di Peradi untuk menyiapkan laporan balik atas dugaan pemberian keterangan palsu terhadap Hanafi Saleh.
Di sisi lain, Hanafi Saleh menegaskan bahwa selain laporan pidana, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap kuasa hukum pihak terlapor.
Gugatan tersebut, menurutnya, akan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 149 ayat 2 dalam KUHAP yang baru, yang menjadi dasar perlindungan profesi advokat.
Menurut Hanafi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji persoalan tersebut melalui proses peradilan. (nando)


Tinggalkan Balasan