MANADO — Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2019, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Manado, Rabu (15/7/2020).
Persetujuan LKPJ ditandai dengan penandatanganan antara pihak eksekutif yang diwakili Wali Kota GS Vicky Lumentut dan Sekretaris Kota Micler Lakat serta dari legislatif, serta pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota mengapresiasi kerja sama yang baik yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama membangun Kota Manado yang dicintai bersama. “Sekali lagi, salut atas kinerja kita semua sehingga Kota Manado bisa terus mencetak prestasi di usia ke-397 meski saat ini tengah menghadapi pandemic covid-19,” tutur wali kota.
Sekretaris Kota Micler Lakat menambahkan, LKPJ merupakan sarana bagi DPRD untuk menanggapi dan memberikan masukan serta saran atas kinerja pemkot sebagai wujud check dan balance dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nortje Van Bone mengatakan, penyampaian LKPJ kepala daerah merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. (kimgerry)
Tinggalkan Balasan