BOLSEL – Kebijakan dalam penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di tengah pandemi Covid-19 ini, masih menerapkan model Belajar Dari Rumah (BDR) dengan metode pembelajaran via dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring).
Agar pelaksanaan pendidikan tetap berjalan maksimal, maka lewat keputusan Bupati Bolsel, setiap guru diwajibkan mengunjungi siswanya tiap pekan (Lima hari kerja).
Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bolsel, Rante Hattani, saat ditemui di ruangannya, belum lama ini.
Hattani menegaskan, metode pembelajaran BDR baik itu lewat daring dan luring jangan jangan disalahgunakan oleh guru untuk bersantai, atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pengajar. “Justru metode pembelajaran di masa Pandemi ini, guru dituntut lebih proaktif lagi. Dengan aktif mengunjungi setiap siswanya minimal, satu atau dua kali tatap muka dalam sepekan.” tegas Hattani.
Disampaikannya lagi, dalam model belajar di masa pandemi ini, memang tidak dibolehkan melaksanakan KBM sebagaimana normal. Tapi, ada metode yang dilakukan oleh setiap sekolah guna maksimalkan KBM di tahun ajaran baru ini. “Misalnya dalam kelas itu ada 20 siswa dan masa kerja guru itu diberikan lima hari. Maka satu hari digunakan untuk kerja ful di sekolah dan empat harinya dipergunakan untuk mengunjungi para siswa yang belajar dari rumah yang oleh sekolah telah dibagi kelompok belajar dan jadwal kunjungan gurunya,” terang mantan Pembantu Dekan Fakultas Kehutanan, Universitas Dumoga Kotamobagu ini.
Ditambahkannya lagi, jika pihaknya (Disdik) juga akan secara aktif melakukan evaluasi mengenai kerja guru dilapangan. “Jadi guru-guru jangan santai saja. Pagi itu guru harus wajib mengirim foto apel di sekolah, demikian juga setiap melakukan kunjungan ke rumah siswa. Saya tidak mau dengar ada orang tua siswa yang mengatakan anaknya tidak dikunjungi oleh guru,” pungkasnya, sembari menambahkan.” Jika pola kerja guru saat ini pun menjadi dasar dalam pemberian sertifikasi dan tu jangan bagi yang non sertifikasi. Jika tidak sesuai ketentuan, maka sanksinya tidak menerima sertifikasi atau tunjangan nonsertifikasi,” tegasnya. (Irfani Alhabsyi)

