RATAHAN- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan larangan keras bagi sejumlah pihak yang melakukan eksploitasi material di kaki Gunung Soputan. Larangan tegas ini disampaikan Bupati James Sumendap menyikapi polemik penagihan retribusi dikawasan Kaki Gunung Soputan wilayah Kecamatan Silian.
“Itu kawasan Hutan Lindung. Jadi sama sekali tidak dibenarkan ada aktifitas yang namanya galian C. Apalagi ada retribusinya,”tegas Sumendap saat diwawancarai usai rapat terbatas sejumlah SKPD dan Pemerintah Kecamatan Silian, baru-baru ini.
Dirinya menegaskan eksploitasi bisa dilakukan jika memang untuk sebuah kepentingan pengembangan kawasan wisata. Akan tetapi dilakukan secara baik dan benar tanpa merusak kawasan.
“Contoh kita lihat kawasan Bromo. Nah itu bisa kita lakukan untuk kawasan wisata. Bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi,” timpalnya.
Demikian halnya Sumendap ikut melarang penagihan retribusi yang dilakukan oleh pemerintah desa lewat kesepakatan bersama. Dirinya menegaskan jika hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan.
“Jadi mau galian C dan retribusi tidak ada lagi. Kita nanti akan punya tim terpadu. Kalau ada yang masih melakukan, laporkan saja dan kita tindak,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Silian Raya Meike Solang ikut membenarkan adanya pungutan atau retribusi bagi pihak yang melakukan atau memanfaatkan material dari kawasan Gunung Soputan. Akan tetapi, menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk membatasi aktivitas pengambilan material.
“Ada kesepakatan lewat pemerintah desa di kawasan tersebut. Dan bahkan dengan pemberlakuan itu justru semakin membatasi aktifitas eksploitasi. Akan tetapi oleh pak Bupati sudah menegaskan jika itu keliru dan tentunya akan kita tindaklanjuti,” terang Solang.
Dirinya juga mengatakan jika pihak Pemerintah Kecamatan Silian bersama instansi terkait lainnya akan ikut melakukan pengawasan terhadap aksi pemanfaatan material di kawasan Gunung Soputan.
(Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan