MANADO – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Bimtek Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur, Rabu (12/8/2020).
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual ini turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
Dalam sambutannya, Silangen mengatakan bahwa pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, adalah kebijakan Pemerintah yang harus diterapkan di setiap daerah secara nasional.
Menurutnya pedoman tersebut memiliki tujuan yaitu terdapatnya kesamaan pada penganggaran di setiap daerah dengan tidak mengabaikan karakteristik daerah, penganggaran tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penganggaran pemerintah daerah harus menunjang program-program yang menjadi target pemerintah pusat. Terdapat sinkronisasi program dan rencana kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Silangen.
Disamping itu, Silangen menerangkan penyusunan anggaran oleh setiap SKPD melalui RKA-SKPD harus konsisten dengan KUA-PPAS, sedangkan KUA-PPAS juga harus konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran yang direncanakan.
“Mengingat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah menggunakan aplikasi e-Planning dan e-Budgetting, maka untuk RKA-SKPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien serta telah mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD yang telah dimasukkan saat penyusunan RKPD,” ujarnya.
Terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Silangen membeberkan SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
“SIPD memiliki tujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah baik di provinsi, kabupaten/kota sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam penyusunan APBD TA 2021 agar searah dengan pesan Presiden Joko Widodo yang mengimbau seluruh stakeholder termasuk unsur pemerintah daerah harus bersatupadu menyelesaikan pamdemi Covid-19.
“Maka dari itu Permendagri nomor 64 tahun 2020 kami mendorong kepada pemerintah daerah untuk tetap memprioritaskan belanjanya kepada penanganan Covid-19 baik dari aspek kesehatan, aspek penanganan dampak ekonomi maupun dari aspek jaring pengaman sosial,” katanya.
Dia optimis penanganan Covid-19 lebih optimal dengan dukungan penganggaran di APBD.
“Arahan kami adalah dengan adanya penganggaran di APBD tentang penanganan Covid-19 secara sinergis antara pemerintah pusat daerah tentunya akan membuat gerakan yang masif sehingga harapannya Covid-19 ini akan segera berakhir di Indonesia,” tutup Noervianto. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan