MANADO — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado meringkus lelaki berinisial FP alias Fadly, 29, warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini tertangkap saat mengedarkan obat keras ilegal jenis trihexyphenidyl. Penangkapan itu terjadi di Jalan Hasanuddin, tepatnya di samping Hotel Shangrila, sekira pukul 13.30 Wita, Senin (24/8/20).
Kasat Narkoba AKP Temmy Toni menjelaskan, penangkapan ini terjadi karena ada laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl. “Mendapat laporan tersebut, anggota saya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” ujar Toni, Rabu (25/8/20) kemarin.
Lanjutnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang ada pada lelaki Fadly yang sedang bersama dengan saksi RR alias Rizky, 22. Kepolisian berhasil mengamankan yakni 1.000 butir narkotika jenis obat keras jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan tas plastik hitam. “Pelaku langsung diamankan unit lapangan Satres Narkoba Polresta Manado dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas mantan Kapolsek Sario itu. (deidy wuisan/get)
Tinggalkan Balasan