MANADO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ikut mengawasi serius aktivitas kampanye berbau SARA (Isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Itu menjadi perhatian serius kami, karena kampanye berbau SARA dampaknya sangat buruk bagi kebersamaan dan kehidupan bermasyarakat yang damai dan rukun di daerah ini,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Steven Liow, Kamis (10/9/2020).
Liow menyebut, sesuai pengawasan pihaknya ada oknum yang diduga melakukan kampanye berbau SARA.
“Kita ada bukti fotonya, dimana kampanye berbau SARA tersebut dalam bentuk poster yang ditempel pada kendaraan. Oknum bersangkutan akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sudah sangat jelas kampenye atau politik berbau SARA melanggar aturan. Itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Kampanye berbau SARA di Pilkada, seperti melakukan penghinaan kepada sesorang, suku, ras dan golongan, termasuk menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat, sangat jelas dilarang,” ujarnya.
Liow berharap, para pendukung dan simpatisan pasangan calon kepala daerah dapat melakukan kampanye yang berkualitas, berintegritas dan menjaga toleransi.
“Kita terus melakukan koordinasi baik dengan kepolisian, Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk mencegah adanya kampenye berbau SARA tersebut,” tukasnya.
Selain itu, kata Liow, penerapan protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak wajib dilaksanakan, baik oleh pasangan calon kepala daerah, serta simpatisan dan pendukungnya.
“Pak Mendagri sudah melakukan teguran bagi kepala-kepala daerah yang melanggar protap Covid-19. Ini kiranya juga dapat menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan