MANADO — Terhitung sejak Senin (14/9) pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri, menggelar Operasi (Ops) Yustisi penegakan peraturan daerah terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan peraturan daerah, baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal) dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
“Covid-19 masih menjadi persoalan nasional. Meskipun Sulut saat ini masih zona orange, kita berupaya bersama agar tidak masuk ke zona merah,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
Ia berharap, lewat Ops Yustisi penegakan perda ini akan membuat masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Hari ini secara nasional, Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait peraturan daerah yang ada untuk mencegah covid. Yaitu wajib menaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegas Kapolda.
Diketahui, personel TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan operasi ini sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan perda.
“Kita laksanakan Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat, bukan membuat mereka merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik,” imbau mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Lanjutnya, dalam operasi ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Sanksinya ada macam-macam. Ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai peraturan daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial,” tukasnya. Tampak hadir dalam apel gabungan di Halaman Mapolda Sulut, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Meyer Putong, para PJU Polda, Kasat Pol PP Sulut dan dari Dinas Perhubungan. (deidy wuisan/get)
Tinggalkan Balasan