KOTAMOBAGU – Tim terpadu yang terdiri TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, mulai mengambil sikap tegas dalam penertiban dan penindakan kepada warga kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Uniknya, dalam razia masker operasi Yustisi pencegahan Covid-19, tim terpadu memberikan sanksi dengan memasukkan warga yang tidak mengenakan masker ke dalam keranda mayat yang berada di dalam ambulans yang telah disiapkan. Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan agar ada efek jera kepada masyarakat.

“Disiplin memakai masker terus diimbau oleh pemerintah untuk kebaikan semua masyarakat dalam meredam penyebaran covid-19 di daerah kita ini,” terang Sahaya. Dia menambahkan, langkah tegas itu mulai diambil setelah selama beberapa bulan, pihaknya menggiatkan proses sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Semua upaya terus kita lakukan. Mulai dari imbauan secara berkelanjutan selama beberapa bulan terakhir, dilanjutkan dengan sosialiaasi bersama pihak Polres dan TNI. Nah, untuk kali ini kita sudah harus bersikap tegas agar penggunaan masker ini tidak disepelekan. Apalagi, dengan terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu,” tambahnya.

Dia berharap, razia masker tersebut bisa membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker untuk kesehatan. “Kami harap agar warga bisa membudayakan penggunaan masker ini. Sebab, ini untuk kepentingan kita bersama juga,” tutupnya. Sekadar diketahui, Operasi Yustisia mulai dilaksanakan serentak se-Sulut, kemarin.

Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan peraturan daerah, baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal) dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

“Covid-19 masih menjadi persoalan nasional. Meskipun Sulut saat ini masih zona orange, kita berupaya bersama agar tidak masuk ke zona merah,” ujar Irjen Pol Panca Putra. Ia berharap, lewat Ops Yustisi penegakan perda ini akan membuat masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. “Hari ini (kemarin) secara nasional, Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait peraturan daerah yang ada untuk mencegah covid. Yaitu wajib menaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegas Kapolda. Sementara itu, di Kota Manado tercatat ada 157 kasus pelanggaran disiplin protokol kesehatan penanganan covid-19, pekan lalu.

“Penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perwal 24 tahun 2020 akan dilaksanakan secara konsisten. Pemberian sanksi diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan covid-19,” tegas Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu.

Ia menjelaskan, Perwal Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. “Petugas gabungan diterjunkan ke tempat-tempat keramaian di Kota Manado setiap harinya. Termasuk pasar-pasar tradisional,” sebutnya. “Sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, membaca Pancasila, menyanyikan Lagu Garuda Pancasila kami lakukan terus menerus agar masyarakat jera sehingga disiplin mematuhi protokol kesehatan,” sambung Waworuntu.

Lanjut dia, sesuai Wali Kota GS Vicky Lumentut, penegakan disiplin protokol kesehatan untuk membangun kesadaran masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan bukan karena takut diberikan sanksi sosial atau denda. “Pekan lalu, ada sekira 157 kasus pelanggaran disiplin protokol kesehatan dan para pelaku diberi sanksi yang beragam,” pungkas Waworuntu.(Yusuf Daud)