RATAHAN- Penertiban lokasi tambang di wilayah Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menuai reaksi pro dan kontra masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Mitra, Valdy Suak pun ikut angkat bicara.
Lewat seruan di media sosial, Suak meminta bagi semua penambang di Mitra yang beraktivitas di pertambangan Ratatotok agar bersabar dan menaggapinya secara bijak.
Dirinya meyakini jika keputusan Pemerintah Kabupaten Mitra melakukan penertiban, semata-mata dilakukan sebagai bentuk perlindungan aset dan pembahasan regulasi yang tepat untuk areal pertambangan.
“Saya harapkan agar teman-teman penambang dapat memahami hal ini, Pemerintah tak mungkin membiarkan masyarakat kelaparan di tengah krisis Covid-19 ini,” ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok serta pemegang mandat Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia DPC Mitra, dirinya memastika akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah untuk mencari jalan terbaik bagi para penambang.
“Kita tetap berjuang, tentunya dengan aturan yang nanti akan dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga nantinya tidak ada benturan baik penambang dengan aparat bersama pemerintah,” kata dia.
Suak menambahkan jika dirinya akan selaku siap dan akan tetap berjuang agar masyarakat penambang tetap bisa menambang ditempat aman dan nyaman.
“Saya juga berharap saat penertipan nanti tidak ada sikap berlebihan oleh aparat dan Pemerintah, mengingat masyarakat sedang susah saat ini. Kita bijaksanai saja, masyarakat penambang akan tetap menurut dan menunggu,” timpalnya.
Pemerintah Kabupaten Mitra sendiri melakukan penertiban yang dipimpin langsung Bupati James Sumendap, Selasa (17/9/2020). Dirinya menegaskan jika pihaknya tidak boleh membiarkan adanya aktifitas dikawasan hutan lindung khususnya dikebun raya Megawati. Disisi lain dirinya memahami soal kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
“Yang sejak awal kita larang itu adalah menambang di wilayah kebun Raya. Jadi ingat yang kita tertibkan itu adalah wilayah kawasan Hutan Kebun Raya Megawati karena itu Hutan Lindung. Jadi jika masih ada yang beraktivitas di kawasan tersebut, saya akan proses Hukum,” tegas Sumendap. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan