RATAHAN – Sweeping Masker yang digelar Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara dan Aparat Kepolisian, dilakukan tanpa dibarengi dengan saksi bagi pelanggar.
Bupati James Sumendap mengungkapkan, jika dirinya masih meyakini jika warganya adalah warga yang patuh dan tidak harus diberi sanksi.
“Kita masih kental dengan kearifan lokal. Apa yang dianjurkan pemerintah terkait penggunaan masker dan protokol kesehatan, warga masih suka baku-baku dengar,” ujar Sumendap kepada wartawan, Kamisn(24/9/2020).
Diketahui pihak Satpol PP Kabupaten Minahasa Tenggara bersama aparat kepolisian TNI gencar mengelar sweeping masker disejumlah pusat keramaian. Salah satunya dikawasan Plaza Ratahan dan pasar tradisional.
Sumendap memastikan jika sampai sejauh ini, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain penerapan protokol kesehatan, posko di setiap desa masih terus diaktifkan.
Sementara diketahui, jumlah kasus Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara sendiri hingga Kamis (24/9), sebanyak 42 kasus dengan rincian, 3 kasus dalam perawatan, 36 sasus sembuh, dan 3 kasus meninggal dunia. (marvel pandaleke)
Tinggalkan Balasan