RATAHAN- Perilaku yang digelar Rabu Kemarin diruang Kinerja dan Disiplin, Billy Munaiseche menambahkan, di tahun 2020 ada tujuh ASN yang telah menjalani proses sidang.
“Jadi dari tujuh yang disidang, enam diantaranya menerima sanksi pemecatan. Sementara satu terlapor menerima sanksi penurunan pangkat,” pungkas Munaiseche.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi tiga Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungannya. Tiga ASN masing-masing berinisial BW dan DP yang bekerja di Dinas Kesehatan, serta HH salah satu petugas Puskesmas Pusomaen.
Sanksi pemecatan ketiganya diputuskan lewat sidang Majelis Kode Etik dan Prilaku yang digelar diruang Sekretaris Daerah Kantor bupati, Rabu (7/10/2020).
Ketua Majelis Sidang Kode Etik David Lalandos mengatakan, ketiga ASN terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin kepagawaian, sidang majelis kode etik memutuskan sanksi pemecatan dengan hormat bagi 2 ASN dan pemecatan tidak hormat bagi 1 ASN,” terang David Lalandos didampingi Wakil Majelis Sidang Frits Mokorimban, Sekretaris Majelis Rine Komansilan dan anggota Majelis Marie Makalow saat diwawancarai wartawan usai gelaran sidang.
Juga dalam sidang putusan ini dihadiri oleh dua terlapor masing-masing BW dan DP. Sementara satu terlapor lainnya yakni HH, tidak hadir sejak digelar sidang pertama. Terungkap dalam sidang, para terlapor sudah tidak masuk kantor dengan selang waktu diatas 100 hari.
“Ini keputusan yang harus diambil untuk menegakan displin ASN dilingkungan kabupaten Mitra. Demikian halnya soal keadilan yang harus diberlakukan agar tindakan indisipliner ini tidak membias. Harapan kami tidak ada lagi ASN yang berprilaku seperti itu,” terang Lalandos.
Dilain pihak, dua terlapor yang ikut hadir dalam sidang majelis kode etik dan prilaku, ikut mengakui kesalahan. Dalam pembelaannya sebelum putusan, mereka sempat meminta keringan sanksi. Hanya saja dalam putusan sidang, mereka harus menerima sanksi pemecatan.
Untuk diketahui dalam selang waktu satu tahun terkahir, tercatat sudah 6 ASN asal kabupaten Mitra yang dipecat atas pelanggaran serupa.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rine Komansilan melalui Kepala Bidang Kinerja dan Disiplin, Billy Munaiseche menambahkan, di tahun 2020 ada 7 ASN yang telah menjalani proses sidang.
“Jadi dari tujuh yang disidang, enam diantaranya menerima sanksi pemecatan. Sementara satu terlapor menerima sanksi penurunan pangkat,” pungkas Munaiseche. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan