AIRMADIDI- Netralitas ASN beserta kepala desa hal penting yang perlu terus dijaga dan diawasi ini dimaksudkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi.

Netralitas ASN dan kepala desa sangat jelas dan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Maka hal inilah yang menjadi alasan dan dsar bagi Bawaslu Minahasa Utara menggelar sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa / Kelurahan pada pemilihan gubernur fam wakil gubernur Sulawesi Utara, bupati dan wakil bupati Minahasa Utara tahun 2020 gelombang dua, Sabtu (17/10/2020) di hotel Sutan Raja Watutumou Kecamatan Kalawat.

Penjabat Sementara Bupati (Pjs) Minut Clay Dondokambey hadir dalam acara sosialisasi tersebut sekaligus membuka kegiatan itu. (valentino warouw)