RDP Komisi I DPRD Bitung untuk membahas terkait pemecatan THL tidak dihadiri Pjs Wali Kota Bitung, Kamis (22/10/2020).

BITUNG – Personel Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Bitung naik pitam.

Pasalnya, undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) yang dilakukan secara sepihak Pemerintah Kota Bitung, tidak dihadiri Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi, Yondries Kansil, didampingi Keegan Kojoh, Randito Maringka, Rudolf Wantah, Frangky Julianto, Muhamad Yusuf Sultan, Habiyanto Achmad dan Maikel Walewangko ini, sempat diskors dua kali untuk menantikan kehadiran Pjs Wali Kota di Kantor DPRD Bitung, Kamis (22/10/2020). Namun, hingga RDP ditutup, Pjs tak kunjung hadir.

Kepada para wartawan, Wakil Ketua Komisi I Rudolf Wantah mengatakan, tindakan Pjs memberhentikan THL adalah langkah yang keliru, seperti orang yang tidak paham aturan. “Harusnya para THL sebelum diberhentikan, dipanggil dan diberikan pembinaan. Sementara para THL yang dianggap tidak netral membuat surat pernyataan, tapi kalau berbuat lagi langsung diberhentikan. Masa Covid-19 ini, jangan langsung pecat-memecat, semua orang butuh makan,” ujar legislator Partai Gerindra itu.
Ketua Fraksi PKPI, Randito Maringka menambahkan, harusnya pemkot melakukan pengkajian lebih dalam proses pemberhentian THL dan tidak semena-mena. “Fraksi PKPI akan mengambil keputusan dan kami akan gunakan hak angket, agar kami bisa ketahui jelas permasalahan ini sehingga mendapat keputusan seadil-adilnya,” ungkap Randito.

Senada, Wakil Ketua DPRD Keegan Kojoh mengatakan, ketidakhadiran Pjs Wali Kota merupakan pelecehan terhadap lembaga yang terhormat tersebut. “Ini undangan resmi, tapi Pjs tidak hadir. Ini bentuk pelecehan terhadap DPRD, saya tanda tangan undangannya,” ketusnya.

Ia menambahkan, terkait RDP tersebut, pihaknya segera melaporkan kepada Ketua Fraksi agar bisa menggunakan hak angket. “Karena sikap Pjs Wali Kota yang mengganggap remeh undangan tersebut,” tukas Kojoh, sembari menambahkan, undangan RDP tersebut atas sepengetahuan Ketua DPRD yang sementara izin kampanye.

Sebelumnya, Anggota Komisi I Habriyanto Achmad mengatakan, ketidakhadiran Pjs mungkin masih ada kegiatan yang tak kalah pentingnya dengan RDP tersebut. “Seperti halnya dengan undangan-undangan paripurna, Pjs bisa mewakilkan sekda untuk hadir,” sebutnya. Tampak hadir, Kepala BKPSDM Steven Suluh dan Kabag Pemerintahan Stella Mangkey. (yappi letto/get)