MANADO – Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengatakan pihaknya sementara melakukan pengkajian untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021.
“Kemungkinan besok akan kita umumkan untuk UMP Sulut tahun 2021,” kata Fatoni di lobi kantor Gubernur Sulut, Selasa (3/11/2020).
Ia menyebut sudah menerima usulan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut terkait UMP 2021 yang telah dirapatkan sebelumnya.
“Iya, usulan ini sudah lewat pembahasan atau rapat bersama Dewan Pengupahan Sulut. Jadi, besok kita akan umumkan,” ujar Fatoni.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Erny Tumundo mengatakan, penetapan UMP Sulut 2021 akan diumumkan oleh Gubernur Sulut. Pihaknya juga sudah menfasilitasi rapat bersama Dewan Pengupahan terkait usulan penetapan UMP tersebut.
“Rapat sudah dilakukan dan Dewan Pengupahan sudah mendandatangi usulan untuk UMP Sulut tahun 2021. Tapi, yang memutuskan dan mengumumkan nanti dari pak Pjs Gubernur Sulut,” ucap Erny.
Sekedar diketahui, UMP Sulut saat ini besarannya Rp3.310.722 yang berada di posisi ketiga paling tinggi di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta dan Papua. (rivco tololiu)


Tinggalkan Balasan