MANADO- Pihak Propam Mabes Polri kunjungi Polda Sulut, Selasa (3/11). Kedatangan tim Propam tersebut terinformasi dikarenakan adanya aduan dari Ing Mokoginta Cs terhadap dugaan keberpihakan yang dilakukan oleh tim Polda Sulut ke pihak terlapor yakni SM alias Stella Cs sehingga menghasilakan keputusan yang tidak sesuai fakta hukum yang berlaku terkait laporan polisi Nomor STTLP/78a/II/2020/ SPKT tanggal 13 Februari 2020.
“Informasi yang kami dapat pihak Propam Mabes Polri sedang menindaklanjuti aduan kami. Kami berharap kirannya aduan kami bisa diproses sesuai aturan yang berlaku dan seadil-adilnya,” ujar Ing Mokoginta, kepada
KORAN SINDO MANADO.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast membenarkan adanya kedatangan tim Propam Mabes Polri ke Polda Sulut. Menurut dia, kunjungan Divisi Propam Mabes Polri di Polda Sulut dalam rangka melaksanakan monitoring, evaluasi dan asistensi di Polda Sulut dan jajaran.
“Kunjungan tersebut merupakan hal yang biasa karena dalam tugas pokok Provos untuk membina dan menyelenggarakan fungsi pengamanan internal termasuk penegakan disiplin di lingkungan Polri serta pelayanan masyarakat dengan adanya penyimpangan tindakan personil,” jelas dia.
Ketika disinggung soal kunjungan Propam Mabes Polri terkait aduan Ing Mokoginta dengan Nomor
SPSP2/2188/VIII/2020/Bagyanduan, Abast tidak berkomentar lebih.
“Terkait hal tersebut saya belum dapat informasinya dan pemeriksaan oleh pihak Propam itu hal yang biasa terjadi
di Kepolisian,” pungkas dia.
Diketahui, proses kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, dengan nomor laporan STTLP/78a/II/2020/SPKT tertanggal 13 Februari 2020, dengan Pelapor Sientje Mokoginta dan terlapor Stela Cs ditangani Polda Sulut belum ada kejelasan sampai dimana prosesnya bahkan adanya penentuan pasal yang tidak sesuai. Hal tersebut membuat pelapor membuat aduan ke Propam Mabes Polri.
Sebagai referensi, sebelumnya BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak dua belas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulut.
Hal tersebut berdasarkan Keputusankepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/ VII/2019 tentang pembatalan hak milik no 2661/ gogagoman atas nama maxi mokoginta, no.2662,2663/gogagoman atas nama Stella Mokoginta,sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikathak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak miliknomor 2666/gogagoman atas nama Corry Mokoginta, sertifikat hak milik nomor2785/gogagoman atas nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagomanatas nama Jantje Mokoginta, shm 2667 atas nama Nicholas Mokoginta, Shm 2669 atas nama Tjenny Mokoginta, Shm 2780 atas nama Robby Smith, Shm 2668 atas nama Herry Mokoginta.
Sertifikat hak milik yang dibatalkan keseluruhannya berada di Kelurahan Gogagoman, RT 25 RW 7 Kecamatan
Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Sebagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9 Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor48/B/2018/PT.TUN.
MK tanggal 7 Juni 2018 JO. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24Juli 2019 dan juga Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy A Kolintama tertanggal 25 november 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs. (valentino warouw/dedy wuisan)
Tinggalkan Balasan