MANADO — Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) terkait dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, dengan nomor laporan STTLP/78a/II/2020/SPKT tertanggal 13 Februari 2020, dengan Pelapor Sientje Mokoginta dan terlapor Stela Cs dinilai janggal.
Pasalnya, pasal yang diberikan penyidik Polda Sulut tidak sesuai dengan kejadian di lapangan. Dimana seharusnya ke pasal 385 KUHP untuk melindungi pemilik tanah yang sah, namun yang digunakan adalah 167 KUHP pemasukan paksa ke suatu rumah diperluas gedung pekarangan tertutup.
Pelapor Ing Mokoginta mengatakan, sangat disesali terkait SP2HP yang sudah dikeluarkan dan kasus yang dilaporkan dihentikan. Padahal, sebelum melakukan pelaporan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pasal yang akan disangkakan ketika kami membuat laporan. Yakni pasal 385. Namun, setelah proses berjalan dan dilakukan gelar perkara sangat disesali pasal yang digunakan adalah 167.
“Bagaimana mau dimasukan ke unsur-unsur pasal 167 KUHP pemasukan paksa ke suatu rumah diperluas gedung pekarangan tertutup, artinya tidak tepat penerapannya. Seharusnya ke Pasal 385 KUHP adalah pasal untuk melindungi pemilik tanah yang sah,” tegasnya, kepada KORAN SINDO MANADO, Selasa (10/11/2020)
Lanjut dia, Stela Cs menguasai tanah ini dengan cara menyerobot dan membuat SHM palsu dan ini sudah dibuktikan di PTUN sampai tingkat PK dan adanya tindak lanjuti SK pembatalan dari BPN dan sudah kami umumkan di media cetak terkait SK pencabutan.
“Makanya dugaan pemalsuan data dalam proses pembuatan sertifikat pasal 263 Jo 266 KUHP sudah jelas di ayat 2 yang menggunakan dapat dihukum. Pelakunya siapa, sudah jelas berdasarkan alat bukti, fakta dan hasil lidik serta keterangan saksi,” beber Ing.
Dia menjelaskan, pada KBBI penyerobotan artinya mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. “Seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, menculik,” sebutnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan dalam kasus ini. “Semua alat bukti sudah kami pegang terkait kasusnya dan beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tandas Ing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast mengatakan, menindaklanjuti kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai batas waktu yang ditentukan karena pihak pelapor belum melakukan somasi kepada terlapor sehingga belum memenuhi dasar pasal yang dilaporkan dalam hal ini pasal 167 KUH Pidana.
“Mengacu Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Polri wajib untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas dia.
Sebagai referensi, sebelumnya BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak dua belas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut berdasarkan Keputusankepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan hak milik no 2661/ gogagoman atas nama maxi mokoginta, no.2662,2663/gogagoman atas nama Stella Mokoginta,sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikathak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak miliknomor 2666/gogagoman atas nama Corry Mokoginta, sertifikat hak milik nomor2785/gogagoman atas nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagomanatas nama Jantje Mokoginta, shm 2667 atas nama Nicholas Mokoginta, Shm 2669 atas nama Tjenny Mokoginta, Shm 2780 atas nama Robby Smith, Shm 2668 atas nama Herry Mokoginta.
Sertifikat hak milik yang dibatalkan keseluruhannya berada di Kelurahan Gogagoman, RT 25 RW 7 Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Sebagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor 48/B/2018/PT.TUN.MK tanggal 7 Juni 2018 JO.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24 Juli 2019 dan juga Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy A Kolintama S.T, MSi tertanggal 25 november 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs. (valentino/dedy)
Tinggalkan Balasan