MANADO- Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali mengeluarkan surat edaran bernomor K.1695/PPD.VII/12-2020 terkait Pemberitahuan tentang Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam edaran yang ditandatangani Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina dan Sekretaris Pdt. Evert Tangel pada Selasa (22/12/2020) ini, ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru dibatasi kehadirannya, dimana hanya Pelayan Khusus (Pelsus) serta Perangkat Pelayanan Jemaat saja yang dapat hadir di gedung gereja.
“Dan wajib mematuhi prosedur tetap (protap) kesehatan. Untuk pelayanan ibadah bagi anggota jemaat melalui live streaming dan atau pengeras suara yang diikuti dari rumah masing-masing. Hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah-ibadah ini diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat,” bunyi angka satu dalam edaran tersebut.
Hal ini dilakukan berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) yang terus meningkat signifikan beberapa waktu terakhir, serta Hasil Rapat Koordinasi BPMS GMIM bersama Gubernur Sulu), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Sulut dan Pimpinan Agama maupun Pimpinan Gereja pada Senin (21/12/2020) kemarin. Juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020.
Keputusan ini pun mendapatkan beberapa tanggapan dan petanyaan dari masyarakat. Saat dihubungi lebih lanjut, Pdt. Evert mengatakan bahwa edaran BPMS GMIM ini dibuat sesuai kesepakatan dalam rapat bersama tersebut. “Karena pertimbangan biasanya (ibadah perayaan) Natal dan Tahun Baru itu kan banyak orang, sementara kondisi penyebaran Covid-19 ini masih tinggi,” sebut dia.
“Gereja tetap dibuka tetapi dibatasi pada pelayan-pelayan khusus, perangkat pelayanan. Jemaat mengikuti lewat live streaming,” tambah Pdt. Evert saat dihubungi via telepon oleh wartawan SINDOMANADO.COM.
Ketika ditanyakan apakah jemaat di desa-desa yang memiliki sedikit penyebaran Covid-19 bisa melaksanakan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru secara langsung di gedung Gereja, dirinya tidak menjawab secara spesifik apakah jemaat diperkenankan mengikuti langsung di gereja ataupun tidak.
“Jadi (edaran) ini kan (berdasarkan) dari apa yang disampaikan oleh Gugus Tugas. Kita selalu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas, jadi pertimbangan Gugus Tugas itu yang harus dilaksanakan oleh jemaat,” kuncinya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan