BATAM – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali,” ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOMANADO.COM pada Sabtu (9/1/2021).

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno sendiri merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021 ini. “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kunci Leonard. (Fernando Rumetor)