MANADO – Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut di-warning untuk tidak melanggar ketentuan dalam bekerja. Itu diingatkan Wakil Gubernur Steven Kandouw saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan THL di lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/1/2021).
Penyerahan SK yang disahkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh dan para pejabat administrator dari seluruh Perangkat Daerah (PD) Pemprov Sulut yang mewakili penerimaan SK THL.
Pada kesempatan itu, Wagub kandouw mengatakan penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan tersebut maka THL dapat diberhentikan.
“Usul saya ke pak Gubernur, kalau THL 10 hari tidak masuk kerja langsung gugur supaya betul-betul output dan outcome orang-orang ini optimal. Di satu sisi kita ciptakan lapangan pekerjaan, dan di sisi yang lain betul optimal,” kata Kandouw.
“Mudah mudahan penetapan THL kita kali ini betul betul on the right man dan on the right place,” sambungnya.
Disamping itu, Kandouw juga mengingatkan pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem yang jauh lebih efisien ketimbang cara konvensional.
“Digital government harus segera di drive jangan ketinggalan dengan daerah lain untuk pemprov role modelnya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget kita semua SKPD harus segera tindaklanjuti ini. Di setiap SKPD harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini karena kita sudah memasuki era digital solusinya semua data dijadikan satu di command center,” terangnya.
Lebih jauh, Kandouw juga mengingatkan seluruh ASN dan THL Pemprov Sulut agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Arahan bapak gubernur yang di kantor harus 25 persen mengingat penyebaran Covid-19 ini sangat cepat nanti diatur mekanismenya karena Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh PD di Pemprov Sulut. Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.
Femmy menuturkan bahwa penetapan THL didahului evaluasi atas usulan PD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum.
Satu diantaranya berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisi ASN.
Adapun, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.
“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria,” ujarnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan