MANADO — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Manado Franseska Julia Kolanus (FJK) dari Fraksi Demokrat yang dikabarkan terus berproses disinyalir inprosedural dan terkesan dipaksakan.

Pasalnya, pengakuan FJK hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Anggota Partai Demokrat Kota Manado atau dengan kata lain KTA FJK sebagai kader Partai Demokrat belum dicabut partai.

Terlebih, FJK tengah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta dengan nomor perkara PIP NOMOR 001/PIP-MPD/2021. Dimana, saat ini  sedang dalam proses persidangan dan belum ada keputusan tetap dari mahkamah partai.

Surat Wali Kota yang ditujukan kepada Ketua DPRD, meminta proses PAW FJK ditunda karena yang bersangkutan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Bukan itu saja, sebelumnya Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut juga telah menyurat ke DPRD Manado yang ditujukan kepada Ketua DPRD dengan nomor surat 044/01/SETDAKO/9/2021, sebagai pemberitahuan, terkait proses pergantian antar waktu anggota DPRD Manado Franseska Julia Kolanus. Dalam surat wali kota tertanggal 11 Januari 2021, meminta kepada pimpinan DPRD untuk menunda proses PAW FJK lantaran yang bersangkutan telah dan sedang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke Pengadilan Negeri Manado.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Jusuf Wowor mengaku belum mengetahui rencana PAW atas nama Anggota DPRD Manado Franseska Julia Kolanus yang terinformasi memasuki tahapan penjadwalan.

“Sampai saat ini, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari DPRD Manado terkait PAW anggota Fraksi Partai Demokrat FJK, menyangkut penjadwalan pelantikan. Padahal wajib hukumnya KPU harus mendapat pemberitahuan. Seharusnya kami selaku KPU ada penyampaian dari DPRD. Sepanjang yang saya tahu, FJK sedang menempuh jalur hukum. Jika demikian harusnya menunggu sampai ada keputusan dari gugatan itu,” terang Wowor.

Ia menjelaskan, dalam proses PAW, KPU sebagaimana biasanya, akan memanggil FJK dan yang akan menggantikan untuk klarifikasi. “Jadi kami juga sudah menerima aduan dari FJK, bahwa dia sedang menempuh jalur hukum, jadi harus menunggu. Masalah partai, KPU tidak masuk dalam ranah tersebut, tapi mekanisme ini tidak boleh dilewati. Jadi terlalu dini jika pihak DPRD sudah masuk pada proses pembahasan ditingkatan Banmus untuk mengagendakan pelantikan. Saya sudah dengar masalah ini. Besok akan kami bicarakan di kantor KPU,” pungkasnya. (kimgerry)