MANADO – Penggunaan APBD tahun 2021 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih terkendala karena adanya perubahan sistem keuangan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sekdaprov Sulut Edwin Silangen mengatakan, penggunaan APBD 2021 sudah dimulai sejak Januari. Meski begitu, kata Silangen, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan untuk program aplikasi keuangan daerah yang dulunya SIMDA harus diganti dengan SIPD.

“Penerapan penyesuian SIMDA ke SIPD ini yang memang menjadi kendala. Banyak yang harus disesuaikan supaya penggunaan APBD 2021 ini, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Silangen, Selasa (9/2/2021).

Ia mengakui, kendala ini bukan hanya dihadapi oleh Pemprov Sulut, tetapi hampir semua pemerintah daerah (pemda) di kabupaten/kota mengalami masalah yang sama sehubungan dengan penerapan SIPD.

“Sesuai arahan Kemendagri, kita diminta untuk menggunakan manual catat konvensional atau catat melalui aplikasi SIMDA. Kita berasumsi bahwa kita bisa pakai SIMDA, tetapi juga kita pararelkan dengan SIPD,” sebutnya.

Oleh karena itu, Silangen minta kepada para aisisten dan kepala biro di Setdaprov Sulut untuk mempersipakan gerak pelaksanaan APBD di masing-masing biro.

“Karena semua biro yang ada di Kantor Gubernur Sulut ini, harus menjadi contoh dan teladan kepada perangkat daerah lainnya,” tukasnya. (rivco tololiu)