MANADO – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong pemerintah di kabupaten/kota untuk memiliki dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Itu sangat penting dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah,” ungkap Plt Kepala Disbud Sulut, Patricia Mawitjere, Jumat (19/2/2021).
Terkait hal ini, kata Mawitjere, pihaknya sudah menyampaikan ke Komisi IV DPRD Sulut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.
“Kita juga minta agar legislatif bisa membantu mendorong kabupaten/kota untuk miliki dokumen PPKD,” sebutnya.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam upaya menunjang pengembangan dan pemajuan kebudayaan dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Untuk itu, tambah Mawitjere, 15 kabupaten/mota di Sulut perlu menyusun dan memiliki Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
“Memang dari 15 kabupaten/kota, lima diantaranya sudah mengusulkan yaitu Kabupaten Bolmut, Bolsel, Kota Tomohon, Bitung dan Talaud,” jelasnya.
“Namun baru tiga daerah yang mendapatkan realisasi dan memenuhi syarat, yakni Kota Bitung, Kabupaten Bolsel dan Bolmut,” pungkas Mawitjere. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan