MANADO- KPU Manado gelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih pemilihan tahun 2020, di Grand Kawanua Convention Center (GKCC) Manado, Jumat (19/2/2021), dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Membuka rapat pleno, Ketua KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, untuk itu dengan memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa rapat pleno terbuka penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih pemilihan tahun 2020 dibuka dan terbuka untuk umum.

“Ketua Divisi Teknis KPU Manado Moch Syahrul HS untuk membacakan berita acara penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih pemilihan tahun 2020,” ujar Wowor.

Ketua Divisi Teknis KPU Manado Moch Syahrul HS mengatakan, setelah selesai dengan putusan MK maka KPU Kota Manado diwajibkan untuk segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih pada pemilihan tahun 2020.

“Sebagai amanah dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 menyebutkan pasca putusan MK tiga hari setelahnya kami sudah harus melakukan penetapan, makanya hari ini sudah kami laksanakan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama membantu hingga terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2020,” ujar dia.

Lanjut dia, berita acara nomor 07/PL.02.7-BA/7171/KPU-KOT/2/2021 tentang rapat pleno terbuka penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih pemilihan tahun 2020 pada hari ini Jumat 19 Februari 2021 Pukul 16.33 Wita, bertempat di Grand Kawanua Convention Center (GKCC), KPU Manado telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada pemilihan tahun 2020 memerhatikan sebagaimana hal-hal dibawa ini.

“Memutuskan, pertama, menetapkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada pemilihan tahun 2020 adalah Paslon nomor urut 1 atas nama Andrei Angouw – Richard Sualang dengan perolehan suara terbanyak 88.303 sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih pemilihan tahun 2020,” tegas dia, saat membacakan berita acara.

Lanjut dia, kedua, mengumumkan hasil penetapan paslon sebagaimana dimaksud di papan pengumuman KPU Manado.

“Ketiga, berita acara ini dibuat untuk disampaikan pada hari yang sama kepada DPRD Manado, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan paslon, KPU Sulut dan Bawaslu Kota Manado dan sebagai arsip KPU Manado,” tutup dia. (valentino warouw)