MANADO- Seorang lelaki bernama Josephine Manupessy, 44, Warga Desa Kalasey Satu, Jaga V, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, terpaksa mendatangi Polresta Manado. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang pedagang ini, melaporkan kasus pemalsuan surat dan pemalsuan meterai yang diduga dilakukan pelaku berinisial MPW alias Max, 61, Warga negara asing (WNA) asal Swiss.
Kejadian tersebut itu terjadi sejak Januari 2016, namun baru dilaporkan Jumat (19/2/2021).
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, korban merasa sangat keberatan terhadap pelaku yang adalah WNA asal Switzerland /Swiss telah melakukan pelmasuan surat dan meterai yang bertuliskan bahwa korban memilik sejumlah utang kepada pelaku. Surat yang berbahas Inggris dan Jerman tersebut berisi antara lain “Two Hunderd Thousand Swiss French” atau sebesar Rp3 miliar bermaterai palsu bertuliskan“Terail 2 6000”. Pelaku juga kemudian menggunakan surat tersebut dan melaporkan korban ke aparat kepolisian.
Akibat kejadian tersebut korban dipanggil dan diperiksa aparat kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfrimasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya, untuk sementara ini laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak kami,” tukas Aruan. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan