MANADO- Kapolda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana diminta bongkar mafia tanah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Salah satu kasus yang menarik yakni dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu yang sudah dilaporkan hingga tiga kali oleh pelapor di Polda Sulut namun diduga terus dipersulit penanganannya.

Padahal pelapor telah memiliki putusan dari PTUN Manado, PTTUN Makassar, Putusan Kasasi dan Putusan PK, dimana dalam putusan tersebut berisi untuk membatalkan seluruh sertifikat yang di keluarkan BPN Kotamobagu sehingga kembali ke sertifikat induk.

Pelapor Sientje Mokoginta mengatakan, selamat bertugas untuk Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana di Provinsi Sulut. Kami berharap kiranya kasus-kasus tanah di Provinsi Sulut yang di laporkan ke Polda Sulut bisa diusut tuntas. Mengingat kasus tanah yang kami laporkan sudah tiga kali tapi sampai saat ini tidak kunjung jelas penanganannya.

“Bahkan fakta-fakta gelar perkara pada laporan kedua kami di belok-belokan oleh penyidik padahal kami sudah menunjukan berbagai jenis bukti. Paling herannya lagi pada laporan kedua terlapor menerima surat SP3 dari penyidik sedangkan kami menerima surat SP2HP. Jangan-jangan ada mafia tanah di internal Polda Sulut?,” terang dia, Sabtu (20/2/2021)

Lanjut dia, jika benar ada permainan mafia tanah kami berharap besar kepada pak Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana untuk membongkar mafia tanah yang ada di Polda Sulut.

“Pak Kapolri jelas menegaskan untuk memberantas mafia tanah berdasarkan printah pak Presiden. Kami sangat berharap kiranya jika benar ada mafia tanah maka mari pak kita bongkar bersama. Karena kami sebagai pelapor hingga tiga kali membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sulut terkait kasus tanah ini,” beber dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil gelar perkara 19 oktober 2020 penyidik sudah memberikan solusi untuk melakukan somasi dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak memenuhi. “Sebaiknya pelapor maju pasal 167 KUHP, dengan membuat laporan polisi baru,” terang dia, saat dikonfirmasi.

Diketahui, sebelumnya BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak dua belas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan kepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan hak milik no 2661/ gogagoman atas nama Maxi Mokoginta, no.2662,2663/gogagoman atas nama Stella Mokoginta,sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikathak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak miliknomor 2666/gogagoman atas nama Corry Mokoginta, sertifikat hak milik nomor2785/gogagoman atas nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagomanatas nama Jantje Mokoginta, shm 2667 atas nama Nicholas Mokoginta, Shm 2669 atas nama Tjenny Mokoginta, Shm 2780 atas nama Robby Smith, Shm 2668 atas nama Herry Mokoginta.

Sertifikat hak milik yang dibatalkan keseluruhannya berada di Kelurahan Gogagoman, RT 25 RW 7 Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Sebagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9 Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor 48/B/2018/PT.TUN.MK tanggal 7 Juni 2018 JO.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24 Juli 2019 dan juga Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy A Kolintama S.T, MSi tertanggal 25 november 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs. (valentino warouw)