MANADO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Manado meminta agar koperasi-koperasi yang masuk kategori close loop untuk tidak melakukan aktivitas simpan pinjam di luar anggotanya.
Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop UKM Manado, Cicilia Sompotan, mengatakan koperasi simpan pinjam yang melakukan aktivitas usaha di luar anggota, masuk kategori koperasi open loop.
Dirinya menyebut, kini pengawasan koperasi open loop merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi Dinas Koperasi.
“Jika di kemudian hari kami temukan ada koperasi yang melakukan pinjaman kepada anggota di luar koperasi, maka kami sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” ujar Cicilia, Rabu (22/01/2025).
Dirinya pun mengingatkan kepada koperasi untuk mempertahankan kinerja dan tetap mematuhi aturan bahwa koperasi hanya boleh melayani anggotanya.
“Kalau kedapatan melayani di luar anggota maka ada sanksi dari dinas ataupun kementerian, kemudian diserahkan ke OJK,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Cicilia, dari 70 koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Manado, semuanya masuk kategori close loop.
“Kami rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi simpan pinjam, terutama pengawasan pada aspek kelembagaan,” bebernya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan