MANADO- Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulut belum menerima salinan putusan Badan Kehormatan (BK) terkait rekomendasi pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari Wakil Ketua DPRD Sulut serta dari Anggota DPRD Sulut hingga Senin 22 Februari 2021.

“Tolong tanyakan ke Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut salinan dari BK, sampai hari ini kami Fraksi Golkar belum menerimanya. Karena kita tidak bisa memutuskan dalam rapat partai berdasarkan berita ataupun kata orang, jadi kita harus minta salinannya biar kita bisa mengambil sikap selanjutnya,” tegas Ketua Fraksi Golkar Sulut Raski Mokodompit, kepada SINDOMANADO.COM, Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu menjelaskan, sesuai ketentuan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. “Paripiurna Selasa lalu telah menetapkan pemberhentian Pak JAK. Terkait kedudukan keuangan dan administratif itu yang menunggu SK Mendagri,” pungkas Kawatu. (valentino warouw)