BITUNG – Persembunyian terduga pelaku pembacokan menggunakan sajam jenis samurai, JP alias Pakan, 27, berakhir setelah Tim Resmob Polres Bitung menyergap tempat persembunyiannya, Senin (22/2/2021) di salah satu rumah di Kelurahan Batu Putih Bawah.
Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana, melalui Kasat Reskrim, Frelly Sumampouw mengungkapkan penangkapan terhadap residivis ini, merupakan hasil pengembangan laporan dari ibu korban, Aneke Potuh, pada 21/2/ 2021. Anaknya Royke Efendy Wowiling diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan Pakan, sehingga menderita luka robek pada bagian kepala bagian belakang.
“Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 21 November 2020, jam 18.00 Wita bertempat di Kelirahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dilakukan oleh tersangka. Saat itu korban langsung jatuh dijalan aspal dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Lanjut Frelly, setelah menerima laporan tersebut, pelacakan dan pengejaran pelaku dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, akhirnya pelaku terlacak posisinya, dan langsung melakukan penyergapan. “Karena tersangka mencoba untuk melarikan diri pada saat akan ditangkap, Tim Resmob memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik untuk guna di proses lebih lanjut,”ujarnya.
Frelly menambahkan, pelaku adalah Residivis, yang pernah melakukan pembacokan penganiayaan serupa, Tahun 2012 silam pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Tondano karena terlibat kasus pembunuhan. Kepada tersangka diberikan ganjaran melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena korban mengalami luka berat. (Yappi Letto)
Tinggalkan Balasan