BOLTIM – Terkait adanya laporan pengaduan dari dari pihak PT Federal International Finance cabang Kotamobagu 11 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan kendaraan, Polres Bolaang Mongondow Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), melakukan pemanggilan terhadap para pelaku.

Diantara beberapa nama yang telah diadukan di atas, ternyata ada empat orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga lakukan penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia.

Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur AKBP Irham Halid melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Edi Susanto mengatakan, saat ini beberapa orang yang dipanggil termasuk para ASN, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai hal tersebut. “Sudah dua orang ASN yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Sisanya menyusul Senin pekan depan,” kata Edi, Rabu (24/2/2021).

Menurut dia, pemanggilan ASN tersebut, dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari pihak terkait. “Dan untuk saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia tersebut,” tandasnya, sembari menambahkan, bahwa ada empat kendaraan yang diduga dialihkan oleh empat ASN itu. (Novianti Kansil)