TONDANO – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Minahasa Kompol Achmad Sutrisno meminta agar Pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengeluarkan aturan terkait pelestarian ekosistem Danau Tondano.

“Kami telah menerima tembusan edaran imbauan tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan dan cahaya lampu, ya kalau itu memang sudah melanggar hukum mau tidak mau kepolisian akan menindaklanjuti kegiatan nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan jaring dan cahaya lampu”, ucap Sutrisno.

Merespon permintaan Wakapolres, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lendy Aruperes mengharapkan agar masyarakat memahami betapa pentingnya menjaga kelestarian ekosistem biota Danau Tondano. “Saat ini kami juga sementara menyelesaikan rumusan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Ekosistem Danau Tondano”, ucap Aruperes.

Asisten II Wenny Talumewo menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami betapa penting ekosistem Danau Tondano. “Untuk perbup dan perda yang sementara diselesaikan, juga terdapat aturan penggunaan alat tangkap jaring tancap, penggunaan jaring apung (karamba) dan penggunaan cahaya lampu”, ucap Talumewo. (Annastasia)