MANADO – Banyak pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih mengabaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Meiki Onibala menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika batas waktu pelaporan tidak diindahkan.

“Kita beri batas waktu sampai 15 Maret 2021 mendatang. Jika batas waktu ini masih diabaikan, pastinya ada sanksi bagi pejabat bersangkutan,” ungkap Meiki, Minggu (14/3/2021).

Ia menyebut, sesuai data pihaknya dari 646 pejabat Pemprov Sulut baru 473 pejabat yang melaporkan LHKPN.

“Posisi sekarang 73% yang melapor. Yang masih belum melapor ada sekira 173 pejabat,” bebernya.

Onibala mengakui, pemberian sanksi tegas sesuai instruksi dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw melalui Sekdaprov Edwin Silangen.

“Sanksinya sudah jelas di Pergub. Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Beban Kerja tidak akan diterima,” tegasnya.

Ia kembali mengimbau pejabat di semua perangkat daerah wajib memberikan pelaporan harta kekayaannya.

“Ini harus diperhatikan bersama. Mungkin pekan depan, evaluasi akan dilakukan lewat rapat yang dipimpin pak Wakil Gubernur Steven Kandouw,” tuturnya.

Birokrat senior ini mengingatkan perangkat daerah untuk fokus dalam pemeriksaan BPK.

“Kita harus kooperatif agar pemeriksaan LPKD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan lancar,” harapnya.

Terkait hal ini, Lanjut Onibala, dalam waktu dekat akan digelar rapat bersama dengan semua kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulut.

“Ini semua agar data-data yang diminta oleh tim pemeriksa nanti dapat disiapkan. Kalau kita kooperatif, pastinya pemeriksa akan merasa senang,” tandasnya. (rivco tololiu)