BOLTIM – HL, 53, warga Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (19/3/2021).
Kejadian berawal dari loporan korban YP, 48, warga Nuangan Barat Kecamatan Nuangan, Sabtu 6 Maret, YP memarkir kendaraan di pinggir jalan perkebunan rata kamiri Desa Idumun Kecamatan Nuangan, Boltim. Naasnya, setelah YP kembali dari kebun dan akan pulang ke rumah, ia menemukan kendaraannya sudah tidak ada atau hilang. YP pun langsung membuat laporan di Polsek Nuangan
Dalam konferensi pers, Sabtu (20/3/2021) Kapolres Boltim AKBP Irham Halid mengatakan, berdasarkan laporan polisi, tim dari Polres Boltim berusaha untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Tim Reskrim kemudian mendapat informasi, bahwa kendaraan yang merupakan barang bukti yaitu jenis Honda Revo Fit F1, ditemukan berada di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami lakukan undercover untuk memancing agar pelakunya keluar, namun pelaku menggunakan peran orang lain yaitu anaknya dengan menjadi pembeli. Jadi anaknya yang beberapa kali diarahkan untuk menjual,” terang Irham. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijatuhi pasal pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ie 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujug tahun penjara.
Adapun HL merupakan residivis spesialis pencurian sapi dan sepeda motor yang pernah ditangani di Polresta Manado, kemudian menjadi buronan dari Polres Kota Kotamobagu dan Polres Bolmong. Selama tahun 2021, pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali diantaranya, Satu Yamaha Mio dicuri di Desa Matayangan dan dijual di Desa Doloduo. Satu honda revo dicuri di jalan Torosik dan dijual di Desa Ibolian. Satu Yamaha Mio Soul, dicuri di Desa Lungkap dan dijual di depan pertamina Kosio. Kemudian, satu Honda Blade dicuri di Desa Boltim dijual di Desa Mopuya. Dan satu Revo fit dicuri di Desa Idumun dan dijual di Desa Mopait. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan