JAKARTA – Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun 2021 ini akhirnya resmi terjawab setelah pemerintah mengumumkan secara resmi beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang. Larangan mudik sendiri akan berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2021).

Oleh karena itu, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Sebenarnya, kata Irawati, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.

SUMBER: Sindonews