BOLTIM – Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melalukan pemanggilan terhadap tiga oknum sangadi, terkait dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2019-2020.

Berdasarkan informasi yang didapat, tiga sangadi (kepala desa) sudah dipanggil oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boltim, untuk memberikan klarifikasi diantaranya Desa Bongkudai, Desa Lanut dan Desa Bangunan Wuwuk Timur. Namun, baru dua sangadi yang telah periksa yakni Sangadi Bangunan Wuwuk Timur dan Sangadi Lanut, sedangkan Sangadi Bongkudai terkesan menghindar atau mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan pada Senin 29 Maret, dengan berbagai alasan salah satunya akan menghadiri kegiatan pemerintahan.

Sehingga, Polres Boltim akan kembali melakukan panggilan kedua terhadap sangadi tersebut. Kasat Reskrim AKP Edy Susanto mengatakan, bahwa pemanggilan sejumlah sangadi tersebut berdasarkan laporan informasi yang masuk. “Saat ini, kami masih lakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” singkat Edy.

Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid membenarkan, tentang adanya proses pemeriksaan terhadap sejumlah sangadi yang ada di Boltim, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2020. “Ya, ada beberapa sangadi yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Irham. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi warning kepada seluruh sangadi di Kabupaten Boltim, agar menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai kewenangan dan program kerja di desa. “Jika Dandes dan ADD disalahgunakan, tentunya ada sanksi hukum yang menanti,” tandasnya. (Novianti Kansil)