MANADO — Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran berbanderol Rp1 miliar di Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Manado, saat ini tengah dilidik Polresta Manado.
Penyidik tindak pidana korupsi bahkan telah memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan membenarkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah memanggil beberapa rekan-rekan pers untuk diklarifikasi, termasuk beberapa staf di Dinas Kominfo Manado,” ungkap Aruan, Rabu (31/3/2021).
Informasi yang dirangkum sindomanado.com, kasus tersebut bermula ketika Dinas Kominfo menggelontorkan dana sekira Rp1 miliar di Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan ke beberapa media. Ternyata saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian BPK pun memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun setelah waktu yang ditentukan, TGR pun tidak bisa dipenuhi dan hingga kini berproses hukum di Polresta Manado. (deidy wuisan)
Tinggalkan Balasan