MANADO — Polresta Manado menggerebek pabrik pengolahan minuman beralkohol (minol) ilegal berlabel ‘Cap Tikus Janda’. Penggerebekan dilakukan di dua rumah yang ada di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Selasa (30/3/2021).

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan yakni 34 botol berbagai ukuran, 35,5 liter cap tikus hasil penyulingan yang sudah siap jual, empat kantong besar dan dua jerigen 100 liter cap tikus, dua set alat penyulingan, satu bungkus botol kemasan yang belum terpakai, enam buah bahan tambahan pangan campuran (rum), kompor elektrik dan dua botol ukuran 600 ml yang sudah diolah. “Berdasar laporan dari masyarakat kami, berhasil mengamankan barang bukti minol jenis cap tikus ilegal. Perbuatan itu diduga dilakuan dua pelaku yakni MD alias Merui, 48, dan SAK alias, 48, warga Malalayang,” ujar Aruan.

Lanjut dia, modus pelaku membeli bahan berupa cap tikus yang kadar rendah dari daerah Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya bahan tersebut dilakukan penyulingan untuk meningkatkan kadar alkohol. “Cap tikus hasil penyulingan diracik lagi dengan campuran rum, cairan bibit kopi untuk menghilangkan bau dan memberi aroma pada cap tikus hasil olahan. Selanjutnya cap tikus hasil olahan tersebut dimasukkan dalam botol plastik kemasan dan botol bekas minuman untuk dipasarkan ke masyarakat,” pungkas mantan Kapolsek Sario itu.  (deidy wuisan)