MANADO — Tim Maleo Unit lll Polda Sulut, berhasil meringkus residivis pelaku pencurian barang elektronik di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Manado.

Pelakunya yakni seorang lelaki berinisial MH alias Andi, 22, warga Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Pelaku dibebku di salah satu rumah di Kecamatan Mapanget, sekira pukul 00.15 Wita, Rabu (14/4/2021).

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, tim mendapatkan informasi sering terjadinya kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Mapolresta Manado. Berdasarkan informasi surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 531/IV/2021/SULUT/ SPKT RESTA MANADO, Tim yang dipimpin Kanit lll Ipda Tripo Datukramat langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaanya, tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi tempat pelaku bersembunyi. Tanpa menunggu waktu lama pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Dan barang bukti hasil curian dibawa ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang beraksi di sejumlah wilayah di Manado. Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aruan.

Ia mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan cara memasuki rumah orang dengan alasan mencari makan. Setelah mendapat kesempatan pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan langsung melarikan diri. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada saat menyimpan barang-barang berharga. Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” pungkas mantan Kapolsek Sario itu. (deidy wuisan)