TONDANO – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat dalam rangka program percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Maudy Lontaan mengatakan bahwa Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan kepada Bank BRI untuk menyalurkan BPUM tahun anggaran 2021 kepada masyarakat.

“Jadi bagi masyarakat yang tahun 2020 sudah terdata sebagai penerima BPUM, maka tahun ini akan kembali menerima bantuan tersebut sebesar Rp1.200.000,” ungkap Lontaan.

Lanjutnya, untuk data base sudah dimiliki Kementerian Koperasi dan UKM jadi untuk penyalurannya hanya mengikuti data yang ada, kemudian nama-nama penerima ditindaklanjuti lewat surat keputusan menteri.

Lontaan juga menambahkan, bagi pelaku-pelaku usaha yang tidak lolos dalam pengusulan sebelumnya, tahun ini mereka wajib diusulkan.

“Bagi pelaku usaha yang ada di kelurahan dan desa dan belum terdata di tahun sebelum silahkan melakukan pengurusan agar bisa diusulkan tahun ini, sementara untuk minahasa ada sekira 51.044 orang yang terdata sebagai penerima, jadi warga yang sudah menerima bantuan di tahun sebelum dan tahun ini namanya belum ada mohon bersabar karena berarti data mereka masih sementara berproses,” tutup Lontaan.

(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)