JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR PNS pada Lebaran.

“Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5,” Kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 ini kini hanya tinggal menunggu tanda tangan aturannya oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, untuk PNS aktif maupun pensiunan, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.

Skema pembagiannya adalah sebesar Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di pemerintah pusat. Sedangkan Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di pemerintah daerah.

Sedangkan terkait besaran THR pensiunan 2021, adalah satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut. Jumlah itu sesuai dengan peraturan gaji yang diterapkan.

(Sumber: sindonews.com)