MANADO- Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), H. Anwar Abubakar didampingi Kabag TU, Kabid dan Pembimas mengikuti kegiatan Monitoring Pelaksanaan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021.
Monitoring yang dilakukan melalui sambungan Zoom Meeting pada Kamis (6/5/2021) dilaksanakan oleh Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama RI di Aula Kemenag Sulut dan diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kemenag kabupaten/kota se-Sulut serta Kepala KUA se-Sulut.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut, H. Anwar Abubakar pun menyampaikan pesan dan harapan kepada para jajarannya di daerah. “Mari sama-sama kita laksanakan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3, Nomor 4 dan Nomor 6 di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
“Kita gerakkan para penyuluh, penghulu dan seluruh pejabat untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada masyarakat agar pelaksanaan Idul Fitri tahun ini aman, nyaman dan berkah,” tambahnya.
Anwar pun menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 masih tinggi di Sulut, oleh sebab itu seluruh jajarannya diharapkan tetap terus patuhi protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. “Dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” tutupnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memuat hal-hal teknis tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.(Hana Posumah/mg)
Tinggalkan Balasan