MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut) untuk memaksimalkan sertifikat aset milik pemerintah. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan atau temuan di kemudian hari.
Ketua Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 KPK, Wahyudi mengatakan, aset milik pemerintah daerah harus menjadi hal penting untuk mengakui status kepemilikan.
“Kita terus mendorong dan memfasilitasi semua pemda di Sulut agar memaksimalkan sertifikat aset. Ini penting supaya tidak akan ada permasalahan nanti,” ujar Wahyudi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Serah Terima dan Penyelesaian Aset (Double Catat, P3D, Aset Pemekaran), Penandatanganan PKS PBBKB, Serah Terima Sertifikasi Aset Pemda, Host to Host BPHTB di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (16/6/2021).
Sementara itu, Sekdaprov Edwin Silangen ikut mendorong agar pemda di 15 kabupaten/kota untuk mengamankan aset daerah.
“Teman-teman di kabupaten/kota harus memperhatikan soal aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan agar bisa disertifikasi. Mesti jadi perhatian kabupaten/kota,” tuturnya.
Dalam proses sertifikat aset, sambung Silangen, yang terpenting adalah memenuhi persyaratan.
“Pertama, menyangkut status kepemilikan. Kedua berkaitan dengan kondisi fisik. Ketiga penatausahaan yang sudah baik dan tak ada sengketa,” bebernya.
Di kesempatan ini pula, Sekprov Silangen menyambut baik terkait dengan Host to Host BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Sebab itu merupakan upaya mencegah terjadinya manipulasi data dan korupsi.
Namun,hingga kini masih ada delapan kabupaten/kota di Sulut belum mengikuti. Tapi mereka berkomitmen menerapkan.
“Mohon dengan hormat teman-teman di kabupaten/kota segera merealisasikan karena kita sudah dibantu dengan teknologi, ada aplikasi sehingga memudahkan input data dan monitor apakah sudah sesuai dengan kita rencanakan,” terang Silangen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional(BPN) Sulawesi Utara(Sulut) Lutfie Zakaria kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya akan membantu pemda terkait dengan sertifikasi aset tanah. Karena ada juga beberapa daerah yang alami sengketa.
“Kita aktif dalam penyelesaian sertifikat tanah. Bahkan kita punya WA sendiri dengan para sekda. Kalau ada kendala langsung dikomunikasikan sehingga kita bisa selamtkan aset negara,” tukasnya.
Adapun kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat aset tanah pemerintah daerah di Provinsi Sulut, untuk periode Januari hingga 15 Juni 2021 ada 286 bidang dengan total Rp107.456.763.175. Serta, penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dari kabupaten/kota ke Sulut dan penyerahan gedung Eks DPRD Sulut pinjam pakai ke Pemerintah Kota Manado.
Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Transpransi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan mengatakan, penyelesaian aset daerah memang mesti menjadi hal prioritas pemerintah untuk diselesaikan.
“Apalagi beberapa tahun lalu ada kebijakan pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, selanjutnya provinsi ke pusat. Tentu ada banyak aset yang mesti diperjelas status kepemilikannya. Seperti sekolah, perkantoran dan terminal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemda yang mengabaikan soal status kepemilikan aset tentunya nanti akan berhadapan dengan temuan saat pemeriksaan oleh BPK nantinya.
“Pasti itu jadi temuan. Belum lagi jika aset milik pemda diklaim punya masyarakat. Tentu panjang lagi persoalannya karena harus menempuh jalur hukum. Oleh karena itu, sertifikasi aset daerah sangat penting,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan