MANADO – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut.

Penyerahan itu dilakukan pada Selasa (15/6/2021) di Kantor Kejati Sulut. Adapun, barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 Miliar.

Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama pada Proyek Pemecah Ombak.

“Atau Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lanjut Theodorus, pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Tersangka pun, kata Theodorus, akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 4 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021,” sebut Theodorus.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno. Lalu Penuntut Umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun selaku Koordinator pada Kejati Sulut.

Juga Pingkan Gerungan selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, serta Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara. (Fernando Rumetor)