MANADO- Seorang oknum tokoh agama berinisial JP alias Jefri, 45, yang diketahui kesehariannya seorang pelayan salah satu gereja di Tateli, Kecamatan Mandolang Kecamatan Minahasa dilaporkan ke pihak kepolisian akibat diduga melakukan tindak asusila terhadap dua orang gadis di bawah umur. Pihak kepolisian diharapkan usut tuntas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast pada Minggu (4/7/2021) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan terhadap dugaan kasus cabul sudah diterima, dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polda Sulut,” ungkapnya.

Diketahui, pada Rabu (30/6/2021), kedua korban sebut saja Bulan, 16 dan Bintang, 17 didampingi kuasa hukum Jimmy Sofyan Yosadi melapor ke Polda Sulut atas dugaan tindak percabulan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh Jefri. “Kedua Gadis yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah atas ini diduga telah dicabuli oleh oknum tokoh agama sehingga korban mengalami trauma dan ketidakkepercayaan diri sehingga butuh pendampingan, ” ujar kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi.

Lanjutnya, korban dicabuli oleh pelaku dengan cara memasukan salah satu jarinya ke dalam alat vitalnya. “Ini sangat bejat, apalagi dilakukan di dalam gereja. Dari penuturan korban, keduanya sedang belajar menari pada bulan Mei dan Juni itu untuk persiapan ibadah pada hari Minggu. Saat suasana sepi, korban diajak untuk menonton video porno di handphone pelaku, kemudian oknum pendeta tersebut melancarkan aksinya dengan mulai mencumbui korban dan menarik paksa celana gadis-gadis yang berada di gereja tersebut kemudian memasukkan jemarinya,” ungkap Yosadi.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Sulawesi Utara Marsel Silom sebagai yang mendampingi korban saat melapor mengatakan, para korban tengah dalam pendampingan psikologi dan pemulihan mental.

“Untuk sementara baru dua anak gadis yang mau mengaku, yakni masing-masing berusia 16 dan 17 tahun. Kami di sini melaporkannya ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Sulut dan sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Daerah Provinsi Sulut. dr Kartiva Devi Tanos untuk mengawal kasus,” pungkas Silom. Deidy Wuisan)