MANADO– Penyalahgunaan psikotoprika jenis Tri X atau Trihexipenidil dan sejenisnya di kalangan usia produktif di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado mengkhawatirkan.

Hal tersebut terungkap dalam rilis pers data kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polresta Manado, Rabu 29/9/2021.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Sugeng Wahyudi menjelaskan, dalam kurun waktu bulan Mei hingga September 2021 pihaknya berhasil menyelenggarakan 42 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang di Kota Manado.

“Dari 42 kasus yang ditangani dalam rentang waktu Mei hingga September, Satnarkoba berhasil mengamankan setidaknya 51 orang yang terlibat peredaran barang haram tersebut”, ujar Kapolresta.

Tim besutan AKP Sugeng tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.

“Diantara narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 gram, ganja 152,02 gram, psikotropika jenis atarax alprasolam 20 tablet, alprasolam 21 tablet dan sabukson 5 tablet dan trihex 15.971 tablet.”, jelas Kapolresta.

Dari total pengungkapan 42 kasus di Kota Manado tersebut Kecamatan Malalayang adalah yang terbanyak dengan 10 kasus diikuti Tikala 9 kasus, Singkil 8 kasus, Tuminting 5 kasus, Wanea 4 kasus, Wenang 3 kasus, juga Bunaken dan Sario masing-masing 1 kasus.

Kapolresta Laoli juga menambahkan “Salah satu prestasi besar Satnarkoba Polresta Manado adalah pengungkapan kasus kepemilikan ganja oleh WNA asal Finlandia di kepulauan Bunaken pada bulan Mei kemarin”, ungkapnya.

Selain kasus tersebut, yang menyita perhatian adalah barang bukti obat-obatan jenis trihex yang mencapai belasan ribu butir berhasil diamankan dari pengedar di Kota Manado.

“Obat-obatan jenis Trihexipenidil ini sebenarnya harus menggunakan resep dokter dan tidak bisa dibeli secara bebas karena resikonya berbahaya. Namun masih ada juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengedarkannya, kami himbau agar masyarakat berhati-hati karena obat-obatan tersebut berbahaya bila dibeli secara ilegal dan dikonsumsi tanpa resep dokter”, terang Kapolresta.

Terpisah, praktisi kesehatan dr Ireine SCR menerangkan Tri X atau Trihex nama lengkapnya triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP adalah obat untuk mengatasi gejala parkinson dan sering digunakan untuk terapi orang dengan gangguan jiwa

“Digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter, dan sangat berbahaya bila dikonsumsi berlebihan”, ungkap psikiater RSJ Ratumbuysang tersebut.(Deidy Wuisan)