MANADO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyeriusi keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang statusnya ilegal.
Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni dengan menggunakan Aplikasi SI POMAS atau Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan.
“SI POMAS merupakan aplikasi untuk mempermudah melacak legalitas badan hukum Ormas dan kegiatannya di daerah,” kata Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Sulut, Johnny Suak, Jumat (27/9/2021).
Selain itu, Apliaksi SI POMAS juga merupakan sistem layanan digital untuk pendaftaran, pendataan dan pelaporan Ormas dan LSM.
“Ini menggantikan sistem layanan manual. Sistem layanan ini terintegrasi, cepat dan tepat waktu,” bebernya.
Ia menambahkan, SI POMAS merupakan aplikasi mobile berbasis web dan android.
“Layanan aplikasi ini bermanfaat bagi pengurus Ormas di wilayah Sulut. Layanan ini tanpa biaya dan transparan dalam mendaftarkan dan melaporkan kegiatannya,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Aplikasi SI POMAS ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Johnny Suak sendiri, dan telah diperlihatkan di Expo Aksi Perubahan 2021 yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, waktu lalu. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan