MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menepis isu kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tinutuan.

Hal ini sehubungan dengan adanya selebaran yang beredar di sejumlah angkutan umum yang menyatakan bahwa terjadi kenaikan tarif angkutan umum di Kota Manado menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp3.000 anak sekolah.

Kenaikan itu langsung dibantah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Kamis (21/10/2021). “Dishub Manado tidak pernah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak organda dan basis-basis,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Manado Phillip Sondakh melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado Moody Monareh.

Pihaknya pun memastikan bahwa selebaran-selebaran yang beredar dan didapati pada sejumlah angkot di Paal Dua, Banjer dan Malalayang adalah perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif angkutan kota. Pemerintah Kota tetap mengacu pada SK Wali Kota No 9 Tahun 2016,” tegas Monareh.

Oleh karena itu, Dishub Manado menghimbau agar warga tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah. “Kami juga mohon kerjasama dari para sopir untuk tetap mematuhi SK Wali kota,” kuncinya.(Fernando Rumetor)