MANADO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan izin terkait usulan rotasi jabatan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh.

“Sudah minta izin, dan Izin KASN sudah ada. Kini tinggal proses tahapannya,” kata Femmy di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (27/10/2021).

Menuju pelantikan, kata Femmy, tidak segampang diharapkan. Perlu adanya tahapan-tahapan yang harus dilalui. Seperti proses seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II ada beberapa tahapan.

“Di antaranya tahapan assesment, penulisan makalah dan tes wawancara. Proses seleksi terbuka butuh waktu,” tukas Femmy.

Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey memastikan akan melakukan rotasi jabatan ASN besar-besaran di lingkup Pemprov Sulut.

“Rotasi jabatan ini hal biasa. Kita akan evaluasi untuk menempatkan pejabat-pejabat yang sesuai. Tapi kita ikuti aturan, termasuk minta izin ke KASN,” tandasnya. (rivco tololiu)