BITUNG – Satlantas Polres Bitung berhasil mengungkap kasus tabrak lari di ruas Jalan 46 tepatnya di seputaran kompleks Nabati, Bitung Tengah, Maesa, yang terjadi pada Minggu (21/11/2021), sekitar pukul 04.00 WITA.

Sesuai informasi, awalnya sepeda motor Honda Beat DB 6071 FQ dikendarai Alko Pangkey (32) yang memboncengkan ibu Satria Amrin (55), melaju dari arah Manado ke Bitung.

Ketika di TKP, sepeda motor tersebut tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil Honda HRV warna putih DB 3492 CK yang dikemudikan pria berinisial A (29).

Tabrakan tersebut membuat Alko dan Satria Amrin beserta sepeda motor yang dinaiki keduanya terseret hingga beberapa meter.

Karena panik melihat kedua korban, A pun langsung mundur dan memutar balik mobilnya, kemudian ‘tancap gas’ melarikan diri.

Tabrak lari tersebut meninggalkan jejak, berupa plat nomor mobil milik A yang tertinggal di TKP. Hal ini pun mempermudah Satlantas Polres Bitung untuk melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Diduga pengemudi mobil dalam pengaruh minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

Lanjut AKP Hermanses Katiandagho, pelaku A diamankan di sekitar Kota Bitung pada Minggu siang, sedangkan mobilnya ditemukan dalam kondisi rusak di Watudambo, Minahasa Utara.

“Pengendara sepeda motor mengalami luka ringan, sedangkan pemboncengnya luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung. Kemudian pengemudi mobil sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait tabrak lari tersebut,” pungkas AKP Hermanses Katiandagho. (Redaksi)