MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di akhir tahun 2021.
Salah satu caranya dengan mengoptimalisasi PAD lewat penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terkait ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyurat ke bupati dan wali kota di Sulut.
Surat terkait imbauan Nomor : 973/21.6829/Sekr. Bapenda tertanggal 7 Desember 2021 tersebut, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Ada dua poin dalam isi surat imbauan yakni, pertama, berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta pemerintah kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kedua, sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Geral Samsat yang ada di Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng mengakui berbagai upaya terus dilakukan pihaknya untuk menggenjot PAD.
“Salah satu pemasukan paling besar yaitu PAD. Makanya ini kita kebut dengan berkoordinasi bersama pemda di kabupaten/kota. Tentunya kami berharap Surat Imbauan Gubernur Sulut tersebut dapat ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota,” ungkap Olvie, Senin (13/12/2021).
Selain itu, lanjut Olvie, ada juga Surat Pemberitahuan dari Gubernur Sulut yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekdaprov Sulut untuk para ASN dan THL di Pemprov Sulut.
“Kita juga berharap para ASN dan THL di lingkungan Pemprov Sulut dapat menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut untuk membayar PKB bagi yang masih menunggak,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan